Sabtu 19 May 2018 04:38 WIB

Tepatkah Menghidupkan Koopssusgab?

Ada aspek-aspek yang jauh lebih substantif dibanding menghidupkan Koopssusgab.

Tentara dilibatkan dalam pemberantasan terorisme
Foto: republika
Tentara dilibatkan dalam pemberantasan terorisme

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Ronggo Astungkoro, Ali Mansur

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritisi langkah pemerintah yang berencana menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kritikan itu disampaikan Usman kepada Republika, Kamis (17/5) malam. "Tidak bisa dan tidak tepat," ujarnya.

Usman menerangkan, ada aspek-aspek yang jauh lebih substantif dibanding menghidupkan Koopssusgab. Beberapa aspek di antaranya penguatan deteksi dan kemampuan intelijen, penegakan hukum, pencegahan melalui deradikalisasi, revisi UU Antiterorisme, dan kontrol atas pendanaan atau transaksi orang-orang yang dianggap terlibat dalam kelompok teroris.

Hal lain yang tak kalah krusial adalah kerja sama regional, bilateral, dan internasional. "Misalnya, untuk perbatasan imigrasi, penerbangan, dan sebagainya," kata Usman.

Dia pun menilai menghidupkan Koopssusgab merupakan keputusan yang terlalu dini. Itu karena rumusan ancaman atau matriks ancaman yang dihadapi belum jelas sehingga perlu pelibatan TNI dalam menindak terorisme.

Pada Pasal 7 UU TNI, lanjut Usman, diwajibkan ada keputusan politik negara untuk mengerahkan TNI dalam membantu Polri. "Atau yang kedua, itu tadi kalau mau menggunakan UU TNI, kalau mau menggunakan UU Polri, maka Pasal 41 itu ada tentang tugas perbantuan atas permintaan Polri kepada TNI. Namun, itu tetap TNI-nya di bawah koordinasi Polri," ujar Usman.

Pandangan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatakan Koopssusgab tidak perlu dasar hukum pun dinilai tidak tepat. Untuk melibatkan prajurit, kata Usman, harus ada perlindungan hukum bagi mereka. "Ini jenis ancamannya sendiri belum dirumuskan secara jelas untuk digunakan dalam melibatkan TNI," katanya.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan, keinginan pemerintah mengaktifkan kembali Koopssusgab untuk menangani terorisme sudah tepat. Hal itu pun sudah sesuai amanat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI.

Menurut Susaningtyas, yang perlu diatur sekarang adalah perpres untuk menugaskan Koopssusgab sebagai salah satu kebijakan presiden untuk menyinergikan dengan Densus 88 Antiteror milik Polri. "Koopssusgab hanya dibentuk sesuai kebutuhan tugas, bukan satuan permanen. Tugasnya untuk mencapai misi tertentu dalam jangka waktu tertentu, seperti antiteror," ujar Susaningtyas, Jumat (18/5).

Menurut dia, Koopssusgab sampai sekarang di bawah pembinaan masing-masing angkatan karena tugas pokok dan fungsinya adalah pelengkap pasukan reguler. Jadi, pasukan khusus dibentuk untuk menjadi ujung tombak pasukan reguler masing-masing angkatan dalam skala perang terbuka.

Pemerintah telah pasti membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI yang akan diterjunkan dalam situasi tertentu. Namun, pengaktifan kembali Koopssusgab ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lantas seperti apa kinerja tim gabungan ini?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement