Jumat 18 May 2018 17:36 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu Selatan

Penggeledahan terkait kasus yang menjerat Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap Pengadaan Pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi.

"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5).

Febri menerangkan, tiga lokasi tersebut terdiri atas rumah pribadi Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di Jalan Gerak Alam, kantor Bupati Bengkulu Selatan, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkulu Selatan. Hingga sore, penggeledahan masih terus berlangsung.

"Penggeledahan masih berlangsung sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi apa saja yang disita dari lokasi tersebut," kata Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. Mereka adalah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud; istri Dirwan Mahmud, Hendrati; Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati; dan Juhari yang bekerja sebagai kontraktor.

Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga sebagai pihak penerima suap dan Juhari sebagai pemberi suap. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima DIM, Hen, Nur, dan diduga sebagai pemberi JHR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (15/5).

KPK menetapkan pihak penerima suap Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 U Pemberantasan Tipikor.

KPK sebelumnya membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang mereka lakukan di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (15/5) kemarin. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istri Dirwan Mahmud yaitu Hendrati, keponakan Dirwan yang menjabat sebagai Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, dan satu lagi adalah seorang kontraktor yang sudah sering menjadi rekanan proyek Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bernama Juhari.

Setelah lebih kurang 10 jam pemeriksaan, KPK menetapkan keempatnya sebagai empat tersangka dalam kasus suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. Para tersangka kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta dan ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement