Jumat 18 May 2018 14:50 WIB

Media Dilarang Tayangkan Ucapan Berbuka dari Paslon

KPU memberikan jatah iklan semua paslon selama 14 hari di semua media.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka puasa oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Larangan ini juga berlaku bagi paslon untuk tampil dalam acara TV dan radio di luar yang diperbolehkan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Saudi mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan KPI Pusat untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan demokratis. KPI menilai, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dengan tidak memberikan ruang khusus bagi paslon tertentu.

"Kami sudah edarkan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lembaga penyiaran di NTB. Begitu juga KPI Pusat menyampaikan ke seluruh lembaga penyiaran nasional," kata Yusron di Mataram, NTB, Jumat (18/5).

Yusron menambahkan, beberapa aturan yang dikeluarkan KPI Pusat terkait pilkada, khususnya masa kampanye selama bulan Ramadan ini adalah iklan-iklan di luar iklan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU), lanjutnya, sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran maupun media cetak.

KPU memberikan jatah iklan semua paslon di satu media selama 14 hari. Dalam satu hari, intensitas penayangan iklan sebanyak 10 kali sehingga selama masa kampanye tiap-tiap paslon mendapat jatah 140 kali.

"Itu baru di satu media penyiaran, kalau banyak media penyiaran dipakai, tinggal kalikan 140 kali itu saja dengan jumlah media. Ini sudah sangat banyak," lanjut Yusron.

Selain itu, KPI Pusat juga melarang kehadiran peserta pilkada 2018 sebagai bagian dari program siaran. Kehadiran itu baik sebagai narasumber, bintang iklan, main film, main drama, atau bentuk lainnya. KPI juga meminta lembaga penyiaran mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran.

"Jangan karena kebetulan salah satu paslon punya hubungan dengan media, lalu media itu tak pernah memberitakan kandidat lain," ucapnya.

Yusron melanjutkan, hal serupa juga menyasar pada Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang bisa diproduksi pemerintah. Yusron mengingatkan para kandidat yang bertarung di Pilkada NTB yang berposisi sebagai kepala daerah, jangan sampai memanfaatkan dana APBD untuk membuat ILM. Yusron mewanti-wanti, agar lembaga penyiaran lebih selektif dalam menayangkan ILM yang kebetulan terkait dengan salah satu kandidat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement