Kamis 17 May 2018 23:29 WIB

Menkeu: Realisasi Dana Desa tidak Secepat yang Diharapkan

Realisasi dana desa pada tahun ini sedikit lebih rendah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/5).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi dana desa hingga akhir April 2018 sebesar Rp14,3 triliun masih sedikit lebih rendah dibandingkan periode sama 2017 yaitu Rp16,7 triliun. Sri Mulyani dalam jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, Kamis (17/5), mengatakan, salah satu realisasi dana desa masih belum optimal adalah kurangnya persiapan maupun perencanaan di tingkat daerah.

"Realisasi dana desa untuk cash for work tidak secepat yang diharapkan dan dimintakan, karena masih membutuhkan beberapa persiapan dan perencanaan di tingkat desa," ucapnya.

Sri Mulyani mengharapkan, adanya percepatan penyaluran alokasi dana desa yang belum memadai di empat bulan pertama 2018 pada periode selanjutnya. Tidak hanya itu, ia juga meminta adanya percepatan penyaluran dana perimbangan, khususnya untuk dana transfer umum, dana transfer khusus dan dana insentif daerah yang masih rendah.

"Proses pengawasan akan diperkuat sehingga kita bisa menyakinkan transfer ke daerah dapat bermanfaat untuk masyarakat dan ditata kelola lebih baik agar tidak terjadi perlambatan," tutur Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, salah satu alasan penyaluran dana desa sedikit terlambat karena beberapa daerah belum melengkapi persyaratan administrasi. Kelengkapan administrasi tersebut antara lain penetapan peraturan bupati atau wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa serta penetapan peraturan desa mengenai APBDes yang terlambat.

Meski terdapat keterlambatan, Boediarso menyakini pada akhir semester I-2018 sebanyak Rp 36 triliun dari pagu dana desa sebesar Rp 60 triliun sudah tersalurkan. Hal tersebut karena Kementerian Keuangan mulai menerapkan sanksi dengan menghanguskan jatah dana desa bagi pemerintah daerah apabila tidak dicairkan tepat waktu.

Batas waktu pencairan dana desa tahap I total sebanyak Rp 12 triliun paling lambat pada pekan ketiga Juni. Sedangkan, batas waktu tahap II total sebanyak Rp 24 triliun adalah pada pekan keempat Juni.

"Jadi paling lambat pada pekan keempat Juni semua sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kalau tidak, hangus. Dengan sanksi itu, diharapkan daerah akan mempercepat penyaluran," ujar Boediarso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement