REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan materi iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Bawaslu pun membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh PSI.
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5), menyampaikan, pemeriksaan terhadap iklan PSI telah selesai dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan ada tujuh materi dalam iklan itu yang dinilai termasuk dalam kegiatan kampanye, khususnya memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tujuh materi iklan tersebut, yaitu:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11 (Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2019).
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tingginegara.
Iklan yang memuat citra diri partai tersebut, juga diindikasikan sebagai bentuk kampanye di luar jadwal. Karena, Bawaslu menilai, kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak, merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU tentang Pemilihan Umum," ujar Abhan.
Terkait dengan itu, Sekjen PSI serta Wakil Sekjen PSI terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp 12 juta. Bawaslu telah melaporkan dua pimpinan PSI, yakni Sekretaris Jenderal Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna.
"Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan ke kepolisian, yang diterima oleh Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/646/V/2018/BARESKRIM," tambah Abhan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni mengatakan, partainya akan segera mengajukan uji materi terkait pasal-pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat soal definisi kampanye. Secara spesifik, PSI ingin menegaskan arti dan batasan mengenai citra diri yang menjadi salah satu definisi kampanye berdasarkan UU pemilu tersebut.
Menurut Raja Juli, rencana mengajukan uji materi sudah dibicarakan secara internal oleh PSI. Mereka sudah membahas langkah-langkah persiapan sebelum menggugat ke MK.
"Kami akan maju ke MK, meminta pemaknaan yang paling tepat dari MK soal apa yang dimaksud dengan citra diri," ungkap Raja Juli kepada wartawan di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Sebagaimana diketahui, citra diri masuk sebagai salah satu definisi kampanye. Citra diri tersebut ada dalam pasal 35 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Bunyi pasal itu adalah kegiatan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu. Raja Juli mengatakan, PSI tidak merujuk kepada pasal tersebut.
"Sebab, itu terlalu fleksibel. Kemarin kami lihat kalau siluet saja bisa disebut citra diri. Kalau sudah ada calon cawapres yang muncul sekelebat saja itu sudah masuk citra diri juga," tutur Raja.
Karena itu, PSI mempertanyakan pengertian yang konkret dari citra diri. Partai besutan Grace Natalie ini pun berpendapat bahwa definisi kampanye yang lebih operasional ada dalam pasal 274 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.