Kamis 17 May 2018 21:17 WIB

Menaker Pastikan Satgas TKA dan Timpora tak Tumpang Tindih

Menaker menyatakan kedua tim saling berkaitan, tetapi memiliki perbedaan kerja.

Rep: Debbie Sutrisno / Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak akan tumpang tindih dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Satgas lebih mengerucut dalam hal pengawasan tenaga kerja, sedangkan Timpora mengawasi seluruh orang asing yang masuk ke Indonesia melalui keimigrasian.

"Tidak. Ini sudah dikoordinasikan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam konferensi pers peluncuran Satgas TKA di kantornya, Kamis (17/5).

Hanif menuturkan kedua tim ini memang saling berkaitan, tetapi memiliki perbedaan kerja. Salah satu perbedaannya, Hanif menjelaskan level Satgas TKA pada direktur di Kemenaker, sedangkan Timpora pada level direktur jenderal di Kemenkumham.

Dia menyatakan keberadaan dua tim ini justru akan membuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing ilegal lebih efektif dan efisien. “Jadi ini justru akan saling memperkuat," ujar Hanif.

Kasubdit Pengawasan dan Penegakan Ditjen Keimigrasian Kemenkumham Adnan mengatakan Timpora sudah dibentuk sejak lama untuk mengawasi masyarakat asing yang datang ke tanah air. Dia menyatakan keberadaan Satgas TKA yang dibentuk Kemenaker justru dapat semakin memudahkan Timpora dalam mengawasi orang asing.

Karena itu, Adnan menuturkan, dua tim ini dipastikan tidak akan saling 'sikut' dalam bekerja karena ranahnya pun berbeda. Satgas TKA hanya akan fokus pada penagangan tenaga kerja asing yang melanggar aturan, tidak semua orang asing.

"Jadi ini tidak masalah (ada dua tim). Justru akan ada sinergitas antara Timpora dan Satgas TKA," ujar Adnan.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membetuk tim satuan tugas pengawasan tenaga kerja asing (Satgas TKA). Tim ini diharap mampu mencegah dan melakukan penegakan hukum kepada tenaga kerja dari luar yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah ketika bekerja di Indonesia.

Sebelum pembentukan Satgas TKA, Kementerian Hukum dan HAM melalui telah memiliki tim serupa yang disebut Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Tim ini berlandasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement