Jumat 18 May 2018 00:33 WIB

Pemprov DKI Siap Bayar Kompensasi Bau Warga Terdampak TPST

Sandi mengungkapkan, dana akan dicairkan setelah menerima laporan dari Pemkot Bekasi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Pemulung berjalan usai memilah sampah di kawasan TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemulung berjalan usai memilah sampah di kawasan TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk mencairkan dana kompensasi bau warga yang tinggal di sekitar wilayah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Warga mengaku belum menerima dana kompensasi bau selama lima bulan.

"Ini kemarin yang baru dibahas. Kalau untuk warga Bantargebang sudah kita sampaikan bahwa kita sudah siap pembayaran," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Sandi mengungkapkan, dana akan dicairkan setelah menerima laporan dari Pemerintah Kota Bekasi. Hingga saat ini, Pemprov DKI belum menerima laporan berupa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari DKI pada 2017 lalu,sehingga dana tersebut belum bisa dicairkan.

"Tapi kita masih menunggu laporan Pemkot Bekasi mengenai hal-hal yang perlu dilaporkan terkait dana yang sudah dikirimkan sebelum-sebelumnya," tambah Sandi.

Sandi mengaku dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ada di sana. Namun, pencairan dana tidak bisa dilakukan jika belum ada laporan ke Pemprov DKI.

"Kapan begitu laporannya masuk, langsung bisa disampaikan kepada warga disana dan kita tahu bahwa dana-dana ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan kami siap mentransfer dana tersebut," kata Sandi.

Segera setelah pihak Pemprov menerima laporan tersebut, maka dana akan langsung dicairkan. Sebab, pencairan dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kita terima (laporan), kita langsung (cairkan). Kita tidak akan menunda-nunda sama sekali," ujarnya.

Seperti diketahui, puluhan warga yang terkena dampak bau menuntutTempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Mereka mendatangi kantor pengelola milik Pemprov DKI Jakarta guna menuntut uang kompensasi bau yang selama lima bulan ini tidak kunjung dibayarkan.

Asisten III Kota Bekasi Dadang Hidayat menjelaskan, keterlambatan pembayaran dua organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari DKI pada 2017 lalu. Dua OPD itu adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

"Tahun lalu kan kita dapat hibah (dana dinamis) Rp 248 miliar dari DKI yang dialokasikan untuk penataan infrastruktur oleh dua dinas tersebut," kata Dadang di Bekasi, Rabu (16/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement