Kamis 17 May 2018 16:27 WIB

Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu, PSI Merasa Dizalimi

Bawaslu menilai PSI telah melakukan pelanggaran UU Pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan Bawaslu yang melaporkan pihaknya terkait pelanggaran pidana pemilu. PSI juga merasa dizalimi oleh Bawaslu atas pelaporan tersebut.

"Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan Bawalsu yang melimpahkan kasus iklan polling kami ke pihak kepolisian. Namun, kami juga merasa kecewa dan dizalimi atas hal ini," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Hal ini, kata dia, merujuk kepada laporan-laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah parpol lain. Dugaan pelanggaran ini sempat dilaporkan kepada Bawaslu beberapa hari lalu.

"Kok tidak ada tindak lanjut atas laporan itu. Sebagai parpol baru, kami merasa dizalimi dan dikerjai," kata dia menambahkan.

Dia melanjutkan, materi iklan yang dipasang di harian Jawa Pos pun tidak memuat visi, misi, dan program PSI. Raja Juli pun mengungkapkan kepada pengertian kampanye berdasarkan pasal 274 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut dia, ada perbedaan penafsiran terkait dengan kampanya antara Bawaslu dan PSI. PSI merujuk kepada pengertian materi kampanye yang ada pada pasal 274 huruf a, yang berbunyi materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

"Materi iklan kami tidak memuat visi, misi, serta program parpol. Padahal, itulah definisi kampanye menurut pasal 274 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Raja Juli.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa ada dua pengurus inti PSI yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol tersebut. Atas perilakunya, kedua pengurus DPP PSI itu terancam sanksi pidana penjara.

"Bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Atas perbuatannya itu, lanjut Abhan, kedua petinggi PSI ini terancam sanksi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Keduanya terancam sanksi pidana tersebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya," kata Abhan menegaskan.

Dia lantas menjelaskan elemen dalam iklan kampanye yang menguatkan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam iklan, antara lain, terdapat materi ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019.

"Hal ini termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di mana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan atau citra diri," tutur Abhan.

Abhan menambahkan, temuan ini sudah diteruskan kepada Bareskrim Polri pada Kamis pagi. "Kami sudah melaporkan dan laporan sudah diterima. Nanti pihak Bareskrim Polri yang akan melanjutkan," ujar Abhan menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement