Kamis 17 May 2018 14:11 WIB

Pasangan Asyik Terancam Absen pada Debat Publik Ketiga

Pasangan Asyik bisa absen pada debat publik ketiga kalau melanggar tata tertib KPU.

Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kandidat gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu terancam absen pada debat publik ketiga pilgub Jabar. Ancaman itu akan terlaksana jika pasangan berjuluk Asyik itu terbukti telah melanggar tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat debat kedua di Universitas Indonesia (UI).

"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Kamis (17/5).

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara terperinci mengenai kisruh yang terjadi pada debat kedua di UI. Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

Bawaslu pun telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar penetapan sanksi pasangan Sudrajat-Syaikhu. Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat hingga tujuh hari ke depan. 

Setelah itu, KPU baru memutuskan sanksi apakah yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu. "Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata dia.

Yayat mengaku KPU kecolongan atas kasus pernyataan dan kaus yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan Sudrajat-Syaikhu. Pernyataan tersebut memancing kisruh antarpendukung paslon. 

Yayat yang saat itu berada tidak jauh dari paslon tidak mengetahui bahwa Syaikhu membawa kaus yang menyinggung soal pergantian presiden. Bahkan, ia juga meyakini, paslon lain yang jaraknya saling berdekatan pun tidak menyadari hal tersebut.

Dari segi aturan, kata dia, para paslon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus seperti kaus. Namun, menurut dia, kaus yang dibawa pasangan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib.

Sebab, kaus yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan pilgub Jabar, bukan konteks lain. "Kalaupun itu atribut calon, kalau keras seperti botol atau papan, dilarang. Saya jelaskan atribut yang dibawa bukan atribut paslon, tapi atribut lain, tidak sesuai dengan tata tertib," katanya.

Berkaca dari insiden tersebut, KPU Jabar menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang pada debat ketiga. KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim pemenangan pasangan calon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement