REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dewa Ketut Kertana membacakan putusan terhadap terdakwa Yasir Abdul Ghofur (28) selaku pemilik 43 gram sabu, Rabu (16/5). Dia dihukum selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya di atas lima gram dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman," ujar Dewa saat membacakan vonis di PN Depok, Rabu (16/5).
Menurut Dewa, barang bukti yang dikuasai terdakwa yani berupa, satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 43,60 gram, Satu plastik klip yang di dalamnya terdapat empat plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,320 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,27 gram, satu plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,76 gram, dan satu plastik warna hitam berisi kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat brutto 19,25 gram.
"Tidak ada yang dapat meringankan terdakwa yang selalu menyulitkan dan memberikan keterangan berbelit-belit. Untuk itu memvonis terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara," tegas Dewa.