Rabu 16 May 2018 20:47 WIB

Wiranto: RUU Antiterorisme Sangat Dibutuhkan

Menkopolhukam mengatakan pemerintah butuh payung hukum untuk mengatasi terorisme.

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan - Wiranto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan - Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menuturkan bahwa pemerintah membutuhkan payung hukum untuk menangani persoalan terorisme. Aturan tersebut adalah rancangan undang-undang (RUU) Antiterorisme yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.

Dia menjelaskan bahwa Kepolisian, TNI, dan aparat keamanan lainnya butuh kejelasan lebih detail dalam menjalakan tugas untuk meminimalisir aksi terorisme. Untuk menghadapi aksi terorisme seperti ini semua pihak harus bekerja total dalam bertindak. Para terorisme ini harus dilawan secara total.

"Jadi itu (RUU Antiterorisme) diselesaikan. Nah urusan bagaimana kita melawan terorisme yang saat ini brutal, itu serahkan kepada aparat keamanan, kepolisian, dan TNI, tentunya juga bantuan masyarakat," ujar Wiranto, Rabu (16/5).

Wiranto mengatakan bahwa dia melakukan perbincangan dengan perwakilan DPR dalam merampungkan RUU tersebut. Perwakilan partai politik pun akan diundang sehingga semua pihak bisa satu suara dalam merampungkan aturan untuk menjaga keamanan dari aksi teror.

Meski ada aksi teror di sejumlah daerah, mantan Panglima ini meminta masyarakat tetap tenang dan melakukan kegiatan sehari-hari. Serahkan penanganan menghadapi aksi teror kepada aparat keamanan yang sekarang ini sudah diperintahkan untuk lebih meningkatkan kesiapsiagaan, penjagaan yang optimal, serta meningkatkan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk menghadapi aksi terorisme.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa kementeriannya sudah melakukan rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain terkait rancangan undang-undang (RUU) Terorisme agar bisa segera dirampungkan. Semua sepakat bahwa tidak boleh lagi ada perbedaan pendapat terhadap pemerintah, sehingga RUU ini tidak didoron kembali kepada DPR agar bisa dibahas dan disahkan.

Yasonna juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan salah satu pimpinan DPR serta fraksi koalisi pemerinta terkait hal ini agar bisa dipercepat penyelesaiannya. Sehingga pada masa sidang berikutnya bisa rampung.

Yasonna menuturkan bahwa pemerintah tidak menghalang-halangi agar RUU ini diendapkan terlebih dahulu. Pemerintah justru mendorong rancangan aturan ini segera disahkan. Walaupun dia tidak menampik bahwa belakangan ini ada dinamika yang terjadi di tubuh pemerintah dan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement