Rabu 16 May 2018 10:13 WIB

Jam Masuk Kerja ASN Selama Ramadhan Diundur 30 Menit

Penyesuaian jam awal kerja ini tidak akan mengubah waktu kerja

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Aparatur sipil negara berfoot bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoot bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  PURBALINGGA -- Untuk memberi waktu yang lebih longgar pada para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan, maka jam masuk kerja ASN di Purbalingga diundur selama 30 menit. ''Yang tadinya, jam masuk kerja dimulai pada pukul 07.00. Selama Ramadhan, diundur 30 menit menjadi pukul 07.30,'' jelas Sekretaris Daerah Purbalingga, Wahyu Kontardi, Selasa (15/5).

Meski demikian dia menyebutkan, penyesuaian jam awal kerja ini tidak akan mengubah waktu kerja. Menurutnya, waktu kerja ASN di Purbalingga, tetap 32,5 jam. Namun dengan diundurnya jam awal kerja, maka jam akhir kerja juga diundur setengah jam.

Menurut Sekda, ketentuan tersebut sudah tertuang surat edaran Sekretaris Daerah Purbalingga bernomor 851/04834 yang ditandatangani 14 Mei 2018. Menurutnya, dengan hari kerja di Purbalingga yang masih menerapkan enam hari kerja sepekan, maka waktu pengunduran waktunya tidak terlalu banyak.

Dalam SE tersebut secara rinci disebutkan, untuk hari Senin-Kamis ditetapkan jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.00. Hari Jumat berlangsung sejak pukul 07.30 sampai 11.00. Sedangkan untuk Sabtu, dimulai pukul 08.00 sampai 12.30 WIB. Selain itu, pada jam kerja tersebut juga ditetapkan waktu istirahat selama setengah jam.

Mengenai kegiatan apel padi, Sekda menyebutkan, kegiatan apel dilakukan dengan menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan. ''Kami berharap, pelaksanaan kerja di Bulan Ramadhan tidak mengurangi semangat kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,'' katanya.

Dia juga mengemukakan, pada bulan sebelum Ramadhan tahun ini, Pemkab Purbalingga tidak memberikan Cuti Nyadran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena Cuti Nyadran tidak diatur oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lebih dari itu, pada bulan Mei 2018 ini juga terdapat 3 hari yang menjadi hari libur nasional sehingga bisa dilaksanakan ASN untuk melaksanakan Nyadran. ''Karena Cuti Nyadran ditiadakan, maka cuti tahunan ASN tahun 2018 masih tetap 12 hari kerja,'' jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement