Selasa 15 May 2018 21:41 WIB

BNPT Terus Petakan WNI yang Dideportasi

Mereka yang dideportasi akan ditampung di panti sosial selama sebulan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
BNPT
BNPT

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris menuturkan, pihaknya mencatat warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi karena terindikasi melakukan tindak pidana terorisme sejak 2017. Sejak saat itu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan mereka yang telah terdata. Karena itu, pengumpulan mereka di satu tempat tak diperlukan.

"Kalau di luar yang memantau itu ada task force, satgas foreign terrorist fighter namanya, terutama di Syria dan Turki. Dan sejak 2017 itu kami melakukan pembinaan yang dideportasi," ujar Irfan melalui sambungan telepon, Selasa (15/5).

Kemudian, lanjut dia, pihaknya menampung mereka yang dideportasi di panti sosial selama satu bulan. Barulah setelahnya mereka dipulangkan ke kampung halamannya untuk bertemu dengan keluarga masing-masing.

"Dan kita lanjutkan program pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi deportan yang kita terlibat pemulangannya," jelas Irfan.

Ia menerangkan, ada sebagian deportan yang pihaknya tak terlibat dalam pemulangannya. Tetapi, deportan yang kembali ke Indonesia sejak awal 2017 telah mereka data dan data tersebut lengkap.

"Yang kami data sejak 2017 setiap saat kita komunikasi. Tak mesti dikumpul karena mereka alamatnya, nomor telponnya, datanya, mereka tak mau kalau dieskpos. Tapi yang pasti, mereka ikut program kita dan mereka tak berpikir mengenai wilayah konflik tadi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement