Selasa 15 May 2018 16:37 WIB

Imigrasi Berhak Cabut Paspor WNI Terkait Terorisme

WNI terindikasi melakukan tindak pidana terorisme juga bisa dicekal.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah imigran gelap menunggu untuk didata di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah imigran gelap menunggu untuk didata di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut paspor warga negara Indonesia (WNI) teridentifikasi melakukan tindak pidana terorisme yang berada di luar negeri. Tetapi, Ditjen Imigrasi hanya bisa menindak yang melalui jalur legal atau jalur resmi.

"SOP-nya, ketika ada WNI yang teridentifikasi melakukan tindak pidana terorisme, pada kesempatan pertama ketika informasi itu diterima dari instansi yang terkait, maka imigrasi punya hak untuk mencabut paspor tadi," ungkap Agung saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/5).

Menurut Agung, secara undang-undang (UU) pihaknya memang berwenang untuk mencabut dan membatalkan paspor WNI yang terindikasi melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, WNI tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.

Ia juga menerangkan, Ditjen Imigrasi hanya diberikan kewenangan untuk memantau terkait hal itu dari pintu resmi atau jalur legal. Pihaknya tak diberikan kewenangan untuk memantau jalur masuk ke Indonesia yang tidak resmi atau ilegal.

"Jadi yang tidak masuk melalui pintu legal ini kita jumlahnya tidak tahu nih. Mereka kan bisa menggunakan jalur laut, jalur laut yang ada di antara Selat Malaka maupun yang ada di Kalimantan maupun di Sulawesi Utara," jelasnya.

Agung menuturkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki data mengenai orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Angka yang mereka miliki ada sekitar 500 orang. Data dari Ditjen Imigrasi, yang kembali melalui pintu resmi dan dideportasi ada sekitar 120 orang.

"Yang pulang ke tanah air secara legal melalui pintu resmi kemudian terdata oleh Imigrasi ada 120-an. Terdiri dari 70-an laki-laki dan 40-an perempuan," kata dia.

Sisa dari 120-an orang yang terdata oleh Imigrasi itu, ujar Agung, tak tertutup kemungkinan mereka masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Ia menilai, mereka memilih masuk melalui jalur ilegal karena mereka tahu, mereka sedang dicari. "Kalau masuknya lewat pintu resmi kan ketangkap," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement