REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Memasuki bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kota Depok melakukan pemusnahan sebanyak 3.101 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Ribuan miras itu dihancurkan dengan buldozer di halaman Balai Kota Depok, Selasa (15/4).
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil razia Satpol PP Kota Depok dan Polres Depok sejak Januari hingga Mei 2018. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemusnahan minuman keras merupakan komitmen kehidupan beragama, sesuai dengan salah satu visi kota Depok yang mengedepankan nilai-nilai religius.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyambut bulan Ramadhan agar masyarakat khusyuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan," ujar Idris, Selasa.
Menurut Idris, kegiatan perang terhadap miras jangan berhenti dan harus terus dilakukan. Warga harus disadarkan bahaya minuman keras. "Karena efek minuman haram tersebut sangat luar biasa, bisa menyengsarakan siapa saja yang meminum. Ini harus menjadi perhatian," jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menyatakan, dari 3.101 botol miras yang dimusnahkan, merupakan hasil razia dari 11 kecamatan di Kota Depok dan juga gabungan hasil sitaan dari Polres Depok. Miras tersebut diamankan karena tidak memiliki izin edar dari pihak terkait. "Ada sebanyak 3.101 botol miras yang dimusnahkan dengan cara dibuldoser meliputi 708 botol dari Polres Depok serta 2.393 botol dari Satpol PP dengan nilai Rp 155 juta," jelas dia.
Menurut Yayan, pemusnahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan operasi miras akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri. "Hal ini dilakukan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," jelas dia.
Hadir dalam pemusnahan miras tersebut Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, perwakilan dari Kodim Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Pengadilan Negeri Depok, serta tokoh agama dan masyarakat.