REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan kebijakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait jam kerja PNS DKI selama Ramadhan. Anies menilai kebijakan mempercepat jam pulang kerja dan memajukan jadwal masuknya perlu diteruskan dan tidak perlu diubah.
"Ini adalah sesuatu yang kami pandang baik, kami teruskan tidak harus segalanya saya ubah beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini baik kami teruskan," kata dia di Balai Kota, Selasa (15/5).
Kebijakan era mantan gubernur Ahok ini mempercepat jadwal pulang kerja yakni pukul 14.00 WIB. Namun, jam masuk kerja menjadi pukul 07.00 WIB dari biasanya pukul 08.00 WIB. Kebijakan itu dituangkan Ahok dalam Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016.
Anies mengatakan, Kepgub Nomor 801 Tahun 2018 yang ditekennya itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadhan. Kebijakan ini juga diakui Anies merujuk tahun sebelumnya.
"Jadi ini bukan sesuatu yang baru tahun ini, ini sudah berjalan sejak 2016," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.