REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku prostistusi yang menawarkan jasa BDSM secara daring (online). BDSM merupakan sebuah penyimpangan perilaku dengan fantasi kekerasan.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengungkapkan, pelaku dengan berinisial NYM (31) merupakan seorang perempuan. NYM sudah beroperasi selama dua tahun dalam menawarkan jasa prostitusi tersebut.
"Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pornografi dan prostitusi online melalui media sosial Twitter dengan akun Mist Clara Maniez @Onenk_Lemot," kata Dani dalam keterangan pers, Senin (14/5).
Pelaku diketahui kerap melakukan prostitusi dengan para pelanggannya di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam satu kali prostitusi, pelaku memasang tarif hingga jutaan rupiah tergantung dengan layanan yang diberikan. "Rata rata Rp 1,3 juta," kata Doni.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, lima buah alat kontrasepsi, satu buah gunting berwarna hitam, satu buah kartu ATM, satu buah rantai anjing, dan satu buah penggaris ukuran 30 cm berwarna hijau.
Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan dengan sangkaan pasal tindak pidana memproduksi, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, membuat atau menyediakan konten pornografi dan atau prostitusi online dikenakan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 6 miliar.