Senin 14 May 2018 18:10 WIB

Bawaslu Putuskan Kasus Pelanggaran Kampanye PSI Pekan ini

Jika memenuhi unsur pelanggaran, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Temuan dan Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusti Erlina, mengatakan hasil penyelidikan atas dugaan kampanye di luar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan ditentukan pada Rabu (16/5). Jika memenuhi unsur pelanggaran kampanye, maka kasus ini akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Menurut Yusti, berdasarkan batas waktu penanganan kasus, masa penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye hanya dilakukan selama 14 hari kalender. Karena itu, masa akhir penyelidikan jatuh pada Kamis.

"Apakah nanti ada keputusan soal kasus itu tersebut akan diteruskan ke tingkat penyidikan oleh kepolisian, atau sebaliknya bahwa temuan Bawaslu ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye, itu akan ditentukan pada Kamis," jelas Yusti ketika dihubungi Republika, Senin (14/5).

Sementara itu, Bawaslu masih terus mengusahakan mendapat keterangan dari pihak KPU selaku penyusun regulasi kampanye. Masukan dari KPU mengenai definisi kampanye diperlukan untuk mendukung dugaan sementara terhadap temyan pelanggaran PSI.

Selain itu, KPU juga masih terus meminta masukan tambahan dari beberapa ahli, seperti ahli pidana dan ahli komunikasi politik. Namun, kata Yusti, hal ini bisa dilakukan secara informal.

"Intinya pendapat para ahli akan digunakan untuk mengkomparasi dari dugaan kami sebelumnya. Sebenarnya, dari pihak kepolisian masih menyarankan Bawaslu memanggil Ketua Umum PSI," ungkap Yusti.

Tujuan pemanggilan ini adalah melengkapi klarifikasi dari pihak PSI yang sebelumnya telah dilakukan. Namun, Ketua Umum PSI, Grace Natalie tetap tidak hadir dalam dua kali pemanggilan oleh Bawaslu.

"Jika demikian, maka nanti tanggungjawabnya terhadap hasil klarifikasi," tambah Yusti.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos terindikasi memenuhi unsur citra diri kampanye pemilu. Terpenuhinya indikasi tersebut semakin memperkuat dugaan parpol ini melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2019.

Indikasi awal ini tampak pada adanya nomor urut parpol dan logo PSI dalam iklan yang ditayangkan pada 23 April itu. Sementara itu, terkait materi lain dalam iklan tersebut hingga saat ini masih terus dikaji oleh Bawaslu.

"Jadi, konsep (kampanye) yang sudah kami tuangkan dalam regulasi dan kebijakan akan kami lihat apakah didukung juga dengan pendapat para ahli yang kami mintai keterangan. Sebab, kami tidak bisa memutuskan (kasus ini) secara sepihak," jelas Ratna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement