REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengimbau warga untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau lebih dikenal di masyarakat perda minuman keras (miras). Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Gorontalo Fayzal Lamakaraka, meminta meminta agar warung dan toko untuk tidak lagi berjualan minuman keras.
Selain melanggar Perda, ia mengungkapkan lebih dari 70 persen kasus kriminalitas di daerah tersebut disebabkan oleh minuman keras.
"Dalam semua kesempatan Gorontalo Rusli Habibie selalu berpesan untuk berhenti minum, berjualan dan memproduksi miras. Ini tentu menjadi perhatian kami karena tingginya angka kriminilitas akibat miras," kata Fayzal, Senin (14/5).
Ia berjanji pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menanggulangi perdagangan miras di semua tingkatan pedagang. Sebelumnya, Satpol PP kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Ahad (13/5).
Operasi yang bekerjasama dengan Satpol PP Boalemo, Polisi serta Subden POM TNI itu menyita 120 Liter minum beralkohol yang diolah tradisional "cap tikus" dari lima warga berinisial RK, AS, WA, HS dan AM.
Miras disimpan dalam bentuk satu galon isi 19 liter, 10 kantong plastik masing-masing isi 10 liter, dan satu liter lainnya disimpan dalam botol. "Kami juga mengamankan 53 botol minuman keras lainnya dari berbagai merek. Operasi ini sengaja digelar untuk memberi rasa aman dan memberantas miras jelang Ramadhan," kata Fayzal.