REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan penyelesaian Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali mencuat menyusul aksi bom beruntun di Surabaya, Ahad (13/5) hari ini. RUU yang digagas sejak 2016 lalu itu, hingga saat ini belum juga rampung.
Anggota Pansus RUU Anti Terorisme Bobby Adityo Rizaldi mengungkapkan, Pansus telah menyetujui semua pasal yang diubah dalam RUU Anti Terorisme. Namun saat ini, bola penyelesaian RUU tersebut berada di tangah pemerintah. "Pansus menunggu masukan dari pemerintah yang sedang berkonsolidasi untuk menetapkan definisi terorisme," ujar Bobby saat dihubungi Ahad (13/5).
Bobby melanjutkan, Pansus tetap menjadwalkan RUU rampung pada masa sidang DPR selanjutnya. Anggota Komisi I DPR itu menyebutkan dalam RUU Anti Terorisme itu menekankan penguatan dalam fase pencegahan terorisme.
Adapun dalam Pansus RUU Terorisme, selain penguatan dalam fase pencegahan juga mengemukan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dan penguatan BNPT.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, untuk pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, Pansus Terorisme telah menyepakatinya. Pelibatan tersebut tertuang di pasal 43 Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Final dan aklamasi (pelibatan TNI), tinggal definisi, jadi ini sudah kita putus," ujarnya
Syafii menilai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah sebuah keniscayaan. Namun terkait bagaimana pelibatan TNI, Pansus sudah menyepakati lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden. "Tetapi harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.