Sabtu 12 May 2018 22:28 WIB

Sekjen: PAN akan Daftarkan Caleg Idaman Melalui KTA PAN

Eddy sebut caleg Partai Idaman Pakai KTA PAN bukan berarti eksodus

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan koalisi dengan Partai Idaman membuat partainya akan mengakomodir calon legislatif yang berasal dari partai yang dipimpin oleh legenda dangdut Rhoma Irama itu. Eddy menyebut nantinya kader dari Idaman yang tak bisa nyaleg lantaran Idaman tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 akan mendaftarkan diri dengan menggunakan kartu tanda anggota (KTA) PAN.

"Pada saat yang bersangkutan (caleg dari Partai Idaman) sudah mendaftar sebagai caleg PAN syarat utama adalah KTA PAN. Kalau di PAN itu tidak boleh punya dua KTA. jadi secara administratif KTA yg dipegang adalah KTA PAN," kata Eddy di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (12/5).

Eddy menyebut dengan mendaftar sebagai caleg melalui PAN, bukan berarti terjadi eksodus kader Idaman ke PAN. Hal ini menurut dia hanya sebagai konsekuensi logis dan hukum karena kedua partai kini berkoalisi.

Eddy menyebut ada banyak kader Idaman yang siap maju menjadi caleg baik tingkat pusat maupun daerah. Eddy menilai PAN sangat positif menanggapi hal ini karena akan membuat PAN punya banyak kader yang siap tempur untuk meningkatkan perolehan suara di Pemilu 2019 nanti.

"Di PAN sistemnya sangat terbuka, karena banyak caleg yang terutama jago tempur dari daerah itu justru meningkatkan suara yang memperbebsar probabilitas untuk mendapatkan kursi," ujar Eddy.

Partai Idaman diketahui tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena gagal saat tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di KPU. Partai Idaman awalnya tak puas dengan penolakan KPU.

Mereka membawa hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu. Namun di Bawaslu pun tetap memutuskan sengketa yang digugat Idaman tidaklah memenuhi syarat. Langkah terakhir Partai Idaman adalah membawa sengketa ini kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap KPU. Menurut hakim, materi gugatan dan berkas bukti-bukti diajukan tetap tidak memenuhi syarat supaya KPU meloloskan Idaman menjadi peserta pemilu 2019.

Pada akhirnya Idaman memilih berkoalisi dengan PAN agar kadernya tetap dapat dapat berpartisipasi di Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement