Sabtu 12 May 2018 17:45 WIB

IAIN Bukittinggi Buka Peluang Dosen Hayati Kembali Mengajar

Syahrul mengatakan Hayati tidak dipecat dan kampus tidak bisa pecat dosen sembarangan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bilal Ramadhan
Dosen IAIN Bukittinggi Hayati Syafri yang terpaksa libur mengajar karena keputusannya bercadar
Foto: Humas UNP
Dosen IAIN Bukittinggi Hayati Syafri yang terpaksa libur mengajar karena keputusannya bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pimpinan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatra Barat membuka peluang bagi Hayati Syafri, dosen yang kini nonaktif, kembali mengajar di semester ganjil tahun ajaran 2018/2019 mendatang. Hayati saat ini terpaksa libur mengajar selama satu semester karena keputusannya dalam mengenakan cadar di lingkungan akademik.

Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda, mengungkapkan bahwa kesempatan bagi Hayati untuk kembali mengajar tetap terbuka. Apalagi, Syahrul menegaskan bahwa kampus sendiri tak pernah memecat Hayati dari jabatannya sebagai tenaga pengajar di IAIN Bukittinggi.

Pihak kampus, lanjutnya, juga mempertimbangkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses pembuatan kebijakan soal cadar.

"Ya mungkin saja (mengajar lagi), kenapa tidak. Lagian Hayati kan tidak dipecat. Kami tak boleh pecat orang tanpa dasar. Cuma di kode etik jelas disebut, berpenampilan formal yang sesuai syariat Islam. Nah, kalau sesuai syariat tapi ndak formal ya tetap enggak bisa," jelas Syahrul, Jumat (11/5).

Artinya, kampus membuka pintu bagi Hayati untuk mengajar selama ketentuan kampus soal cadar tetap dipatuhi oleh Hayati. Mengenai kemungkinan perubahan kebijakan, Syahrul menyatakan bahwa hal tersebut wewenang Rektor IAIN Bukittinggi selaku pimpinan tertinggi.

Pihak kampus juga melibatkan Kementerian Agama dalam membahas solusi atas seluruh polemik ini. "Kami sudah serahkan masalah ini ke Irjen, ke pusat. Irjen tidak memandang ini dari masalah cadar tapi soal disiplin kinerja," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat meminta IAIN Bukittinggi untuk mencabut teguran dan sanksi turunan yang diberikan kepada Hayati Syafri, dosen yang kini libur mengajar karena keputusannya dalam bercadar. Hal ini dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap Rektor IAIN Bukittinggi, Ridha Ahida, yang ditemukan melakukan maladministrasi dalam proses pemberian teguran dan sanksi berupa penonaktifan mengajar selama semester genap tahun ajaran 2017/2018 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement