REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di Ibu Kota tutup selama bulan suci Ramadhan. Cara ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesucian Ramadhan yang merupakan bulan istimewa bagi umat Islam.
"Semua industri yang ada di Jakarta ada pembinaan yang baik. Fungsi pembinaan adalah memberikan garisnya mana batasnya, ruang mana yang boleh, yang mana yang tidak boleh," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jumat (11/5).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri. Anies mengatakan, surat edaran tak bermaksud membatasi pengusaha hiburan tapi mencegah tiadanya pelanggaran, apalagi di bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Praiwisata dan Budaya DKI Tinia Budiati mengatakan, surat edaran dikecualikan untuk tempat hiburan yang melekat dengan hotel bintang empat dan bintang lima yang boleh buka selama bulan Ramadhan. Tinia menyebut diskotek di hotel bintang empat tak ada, sementara di bintang lima hanya ada tiga.
Ia meyakini tak akan ada dampak negatif meski tempat hiburan tetap buka di hotel bintang empat dan lima. Apalagi, kata dia, hotel bintang lima mengikuti aturan internasional yang amat ketat.
Ada ribuan tempat hiburan malam di Jakarta. Tinia berharap adanya surat edaran ini meminimalisasi potensi yang bisa menodai kesucian bulan Ramadhan. "Saya berharap tak ada hukuman-hukuman lagi selama bulan Ramadan," ujar dia.
Tempat hiburan di hotel bintang empat dan lima tapi dikenai wajib tutup di hari tertentu terkait Ramadhan. Yaitu satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur'an, H-1 Idul Fitri, hari pertama dan hari kedua Idul Fitri serta H+1 Idul Fitri.