REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus bersinergi antar lembaga. Salah satunya memperkuat program untuk memperluas cakupan peserta jaminan sosial.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI Sukitman Sarbumusi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam kesejahteraan buruh baik pekerja sektor formal maupun informal.
"BPJS Ketenagakerjaan harus mendukung terutama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Pasalnya, buruh memilik peran penting dalam pembangunan nasional maupun daerah, oleh sebab itu kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian pemerintah," kata Sukitman seperti dalam siaran persnya, Kamis (10/5).
Untuk itu, kata dia Kementerian Ketenagakerjaan meminta pihak perusahaan sebagai pemberi kerja dapat memperhatikan nasib pekerjanya. Salah satunya mengikutsertakan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia berharap ke depan seluruh pekerja di Indonesia dilindungi undang-undang ketenagakerjaan maupun jaminan sosial, baik itu kematian, hari tua serta kecelakaan kerja.
"Semoga aspirasi pekerja di Jawa Barat terutama kesejahteraan bisa tersampaikan, sebab masih banyak buruh perusahaan yang, belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan oleh perusahaan pemberi kerja," ujarnya.
Kemenaker dan BPJSTK Jawa Barat menggelar pertemuan dalam rangka penguatan Kerjasama Antar Lembaga Dalam Rangka Perluasan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bekasi kemarin lusa. Melalui penguatan ini, diharapkan cakupan peserta bisa lebih diperbanyak sehingga para pekerja bisa terjamin dalam menjalankan pekerjaan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain upaya penguatan, kegiatan tersebut dibalut dengan penyerahan santuan kematian dan hari tua, serta kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan kematian dan hari tua diberikan secara simbolis kepada ahli waris dari 13 orang tenaga kerja yang bekerja di beberapa kota wilayah Jawa Barat. Penyerahan manfaat meliputi santunan, biaya pengobatan, biaya pemakaman, pensiun, dan beasiswa. Totalnya mencapai kurang lebih Rp 2,4 Miliar kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kuswahyudi.
Ia berharap ke depannya para pekerja semakin paham manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga tidak peelu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja karena telah terjamin.