Kamis 10 May 2018 20:56 WIB

Pelanggar Lalu Lintas Meningkat di Garut

Terjadi peningkatan pelanggaran dibandingkan operasi pada tahun lalu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota polisi menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas. ilustrasi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota polisi menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Lalu Lintas Polres Garut melakukan penindakan hukum terhadap 5.467 pengendara pelanggar lalu lintas sepanjang Operasi Patuh Lodaya 2018. Operasi tersebut berlangsung selama dua pekan terakhir.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Erik Bangun Prakasa menyebut surat tilang diberikan pada 3.292 pengendara. Sedangkan sanksi teguran diganjar pada 2.175 pengendara.

Menurutnya, terjadi peningkatan pelanggaran dibandingkan operasi pada tahun lalu. "Tahun ini pelanggaran lalu lintas yang diberi tilang naik 26 persen, teguran juga naik 48 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya pada wartawan, Kamis (10/5).

Ia menuturkan jumlah pelanggar lalu lintas yang diberi surat tilang pada tahun lalu ada 2.614 pengendara. Adapun pelanggar yang dihadiahi teguran ada 1.465 pelanggar.

Di sisi lain, korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2018 sebanyak dua orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya hanya satu orang. "Untuk angka kecelakaan lalu lintas tercatat korban meninggal dunia ada dua orang dan korban luka ringan dua orang," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement