Kamis 10 May 2018 18:11 WIB

PSI Yakin akan Lolos dari Ancaman Pidana Bawaslu

PSI sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Umum PSI Grace Natalie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersikukuh mengatakan tidak melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Meskipun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut iklan PSI di salah satu media cetak nasional masuk indikasi pelanggaran kampanye.

Ketua Umum PSI Grace Natalie optimistis PSI tidak akan mendapat sanksi pidana atas pemuatan ikan tersebut. "Kami optimistis, karena PSI tidak melakukan pelanggaran mbak," ujar Grace saat dihubungi Kamis (10/5).

Grace mengungkapkan, dasar keyakinan PSI karena pemuatan iklan tersebut bukan dalam penyampaian visi atau misi maupun citra diri.

"Kami sudah jelaskan ke Bawaslu bahwa ini merupakan bagian dari pendidikan politik. Bahkan dari materi yang kami tampilkan tidak ada satupun wajah orang PSI disana," kata Grace.

Hal sama diungkapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni yang menyebut iklan PSI justru memberi pendidikan politik kepada masyarakat. Dalam iklan tersebut, sekalipun terdapat logo PSI, namun iklan tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk peduli kepada calon pemimpin mereka.

Ia pun meyakini, Bawaslu akan memahami penjelasan PSI terkait hal tersebut. "Oh ya, tentu kami siap. Cawapres dan menteri tidak ada satupun yang anggota PSI. Insyaallah aman dan Bawaslu paham dengan duduk perkaranya," ujar Raja Juli.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo memastikan akan memproses dugaan pelanggaran kampanye dini partai yang kedapatan beriklan di media massa tak sesuai jadwal. Tak hanya PSI, yang proses pemeriksaannya ditangani Sentra Gakkumdu.

Ratna mengatakan, untuk kasus dugaan pelanggaran kampanye dini PAN ditindaklanjuti. Namun, dugaan pelanggaran kampanye dini PAN akan didiskusikan dengan Bawaslu Jawa Timur terlebih dahulu. Itu lantaran, iklan kampanye PAN hanya tayang di media massa wilayah Jatim.

"Kalau PAN nanti kami diskusikan Bawaslu di Jatim untuk bisa jadi informasi awal bisa mereka proses apakah bisa jadi temuan Bawaslu Jatim untuk indikasi pelanggaran di luar jadwal," ungkap Ratna.

Namun ia memastikan, Bawaslu RI dapat mengambil alih jika dalam pemeriksaan melibatkan DPP PAN pusat. "Kalau hasil verifikasi dari DPP pusat. Bawaslu pusat bisa ambil," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement