Kamis 10 May 2018 16:22 WIB

Sebelum Rusuh, Napi Mako Brimob Hubungi Tim Pengacara Muslim

Napi sempat menginformasikan ada suara letusan dan ada korban juga

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan
Foto: Hukum Online.com
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana terorisme (napiter) yang berbuat kerusuhan di Rumah Tahanan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sempat menghubungi penasihat hukum pada hari pertama kerusuhan terjadi. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan.

"Sebelum kejadian, sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa malam," kata Achmad di Kantor Pusat Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Kamis (10/5).

Achmad menerangkan, sekitar 10 persen dari 156 orang yang berbuat rusuh di Mako Brimob merupakan kliennya. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, salah seorang kliennya mengabarkan kondisi yang terjadi di rutan yang juga menjadi tempat penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

"Menginformasikan ada kejadian tersebut, kemudian terdengar suara letusan, ada korban juga katanya. Karena itu saya menganggap itu sesuatu yang harus ditangani serius," kata dia.

Setelah itu, ia langsung menghubungi Komisi III DPR RI dan Komnas HAM agar mereka segera mengambil langkah atas kejadian tersebut. Selain melakukan panggilan telepon, para pembuat rusuh di Mako Brimob dikabarkan sempat menyiarkan secara langsung kegiatan mereka melalui aplikasi Instagram.

Pagi ini, kerusuhan yang terjadi di Rumah tahanan Salemba cabang Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, berhasil dipadamkan. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin memastikan, petugas keamanan telah menyelesaikan operasi pembebasan sandera di sana.

"Operasi penanggulangan pembebasan sandera sudah selesai aman dan terkendali dan seluruh napi teroris sejumlah 156 menyerahkan diri," ujar Syafruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement