REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Uang ganti lahan proyek jalan lingkar utara dengan nilai Rp2,7 miliar semula akan dikembalikan pada Senin (7/5) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya. Hanya saja hal itu belum terlaksana. Pasalnya, hingga Selasa (8/5) ternyata Kejari belum menerima uang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya Widi Wicaksono menuturkan pengembalian masih tetap diusahakan oleh tim penyelidikan. Bentuk upayanya dengan pendekatan agar uang dana ganti bisa kembali diterima daerah.
"Pengembalian masih tetap kami upayakan dan melalui pendekatan. Sebab, percuma kami penyelidikan tetapi uangnya tidak selamat. Beberapa upaya terus kami lakukan yang skala prioritasnya penyelamatan uang tersebut," katanya pada wartawan, Selasa (8/5).
Ia menyatakan proses penyelidikan masih dilakukan. Pihak Kejari telah memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan. Hanya saja ia belum bisa mengungkapkan materi penyelidikannya.
"Perbankan juga sudah dipanggil. BRI dan BJB. Fokus kami bagaimana mengejar dan mengamankan uang tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tasikmalaya Budi Santoso mengakui adanya rencana pengembalian uang dari pejabat panitera Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Klas 1A. Diketahui pejabat panitera itu menangani proses konsinyasi dana ganti Lahan lingkar utara dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Belum ada pengembalian, tetapi dari pihak panitera itu meminta waktu untuk mengembalikannya," ucapnya.