Rabu 09 May 2018 00:34 WIB

Bawaslu: KPU & Dewan Pers akan Klarifikasi Kampanye Dini PSI

KPU, Dewan Pers, dan ahli pidana akan memenuhi undangan Bawaslu pada Rabu (9/5).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan KPU, Dewan Pers, dan ahli hukum pidana akan memberikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran curi start kampanye yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketiga lembaga itu akan memenuhi undangan Bawaslu pada Rabu (9/5).

"KPU, Dewan Pers dan ahli hukum pidana rencananya akan memberikan keterangan pada Rabu besok," ujar Ratna ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (8/5).

Dia melanjutkan, ketiga pihak sudah menyatakan bersedia hadir. "Insyaallah sudah mengkonfirmasi hadir untuk memberikan keterangan mengenai PSI (dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal)," tambah Ratna.

Sebelumnya, Ratna mengatakan Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada enam pihak. Keenamnya, yakni pimpinan Harian Jawa Pos, manajer Harian Jawa Pos, asisten manajer bisnis Harian Jawa Pos bidang politik dan pemerintahan, sekretaris jenderal PSI, agensi iklan yang membuat iklan PSI, dan ahli bahasa.

Sementara itu, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh PSI, akan berakhir pada 16 Mei. Pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran itu akan dilakukan setelah itu.

Bawaslu optimistis bisa menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di media cetak ini tepat waktu. Sebab, kata Afif, berdasarkan perkembangan penanganan, semua pihak yang dipanggil sangat terbuka memberikan informasi.

Meskipun jadwal penanganan dugaan pelanggaran sudah pasti, tetapi Afif belum dapat memberikan keterangan atas hasil penanganan kasus PSI saat ini. Afif hanya menegaskan iklan PSI yang tayang pada 23 April lalu masuk kategori dugaan melanggar aturan kampanye di luar jadwal resmi.

Sebab, kata Afif, iklan itu menampilkan lambang PSI dan nomor urut parpol tersebut sebagai peserta pemilu. Dua elemen ini menurut Bawaslu sudah masuk kategori citra diri dalam pengertian kampanye pemilu.

Afif mengingatkan ada konsekuensi bagi pihakyang terbukti melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Sebagaimana pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang melanggar jadwal kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement