Selasa 08 May 2018 23:03 WIB

Pemred Obor Rakyat Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pengamanan dua petinggi Obor Rakyat terkait putusan pengadilan yang telah inkrah.

Terdakwa yang juga Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan terdakwa yang juga Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa (kiri) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghin
Foto: Antara/ Rivan Awal Lingga
Terdakwa yang juga Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan terdakwa yang juga Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa (kiri) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengamankan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa. Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.

"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan telah melaksanakan hak nya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Jakarta, Selasa (8/5) malam.  

Selanjutnya, kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman. Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap  Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Pada pertengahan 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement