Selasa 08 May 2018 15:36 WIB

Wakapolri Tanggapi Soal SP-3 Kasus Habib Rizieq

Wakapolri mengatakan SP-3 kasus Habib Rizieq sepenuhnya kewenangan penyidik

Rep: Novita Intan/ Red: Bilal Ramadhan
Wakapolri Komjen Syafruddin
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Wakapolri Komjen Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.

Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dari kasus tersebut. Sepenuhnya diserahkan ke pihak penyidik. "Kewenangan penyidik ya," ujarnya usai acara Bersih-Bersih Masjid' di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (8/5).

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (4/5) untuk mengambil barang bukti milik Habib Rizieq yang diperiksa terkait kasus tersebut. "Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP-3," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sugito menyebut, kasus ini diberi SP-3 karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (kesengajaan melakukan kriminal) dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli. "Sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP-3," ujar Sugito.

Ia pun menjelaskan, ceramah Habib Rizieq yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah ceramah biasa. Ceramah itu mengkritisi mengenai masalah Pancasila.

"Kalau mengkritisi terhadap Pancasila itu kan di BPUPKI juga dulu dikritisi. Itu kan kalau Piagam Jakarta," kata dia mencontohkan.

Akhirnya, berdasarkan keterangan saksi ahli dan bukti, kasus ini diputuskan untuk dihentikan. Adapun barang bukti yang diambil adalah berupa tesis Habib Rizieq soal Pancasila yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement