REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan, penambahan libur hari raya Idul Fitri tidak akan menganggu roda perekonomian. Menurut dia, libur hari raya Idul Fitri justru dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat untuk meningkatkan kegiatan jual beli, mulai dari menjual makanan hingga layanan jasa lainnya.
"Banyak orang mengira kalau dibikin (perpanjang) libur (Lebaran) itu ekonomi macet. Tidak, justru banyak sisi ekonomi berjalan pada saat libur. Kalau libur ke tempat hiburan kan bayar, beli makanan bayar, beli buah-buahan, ekonomi jalan," ujar JK dalam acara Seminar Transportation Review di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/5).
JK menambahkan, sebetulnya tambahan cuti hari raya Idul Fitri tidak berlaku bagi seluruh profesi, hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, dengan tambahan cuti Lebaran tersebut, otomatis kantor-kantor pemerintahan tidak berjalan.
Sementara itu, libur bagi pegawai swasta diatur oleh perusahaan masing-masing. Oleh karena itu, menurut JK, tambahan libur hari raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah tidak mengganggu kegiatan perekonomian.
"Jadi, libur ini bukan hanya seluruh bangsa, sebenarnya libur ini untuk PNS dan BUMN, tapi untuk pegawai swasta kan tergantung pembicaraan dengan buruhnya, kalau ada produksi mendesak ya harus jalan," kata JK.
Adapun di sisi lain, ketika libur hari raya Idul Fitri, perbankan beroperasi secara terbatas. Namun, hal ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi di masyarakat.
JK mengatakan, kegiatan ekonomi bergerak menjelang Lebaran yang ditandai dengan diterimanya tunjangan hari raya. Tunjangan hari raya ini dapat menggerakkan konsumsi masyarakat.
Tak hanya itu, libur hari raya Idul Fitri juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pergi ke destinasi wisata di sejumlah daerah. JK mengatakan, banyak masyarakat yang memanfaatkan momen Idul Fitri untuk berjualan sehingga menggerakkan pertumbuhan ekonomi.
"Libur itu ekonomi justru meningkat cuma beda porsinya, yang pabrik administrasi libur, namun restoran buka dan makin banyak pengunjung yang datang, justru ekonomi kita bergerak," ujar JK.
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan tambahan cuti bersama saat Lebaran selama tiga hari bagi PNS melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Namun, bagi perusahaan swasta, kebijakan ini bersifat fakultatif, alias tidak wajib, demi menjaga iklim bisnis tetap kondusif.
Penetapan cuti bersama atau libur Lebaran dibuat dengan asumsi perayaan Idul Fitri jatuh pada 15 atau 16 Juni 2018. Namun, pemerintah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 20 Juni.
Bank Indonesia sudah mengumumkan layanan perbankan akan beroperasi secara terbatas pada tanggal 19 Juni. Sementara itu, transaksi di pasar modal baru dibuka mulai 20 Juni.