REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat tidak menangkap ikan menggunakan racun atau setrum karena bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Petugas Pengawas Kelestarian Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Supartana di Gunung Kidul, Senin (7/4), mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat ikut mengawasi sungai karena penangkapan ikan secara ilegal telah tertuang dslsm Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan.
"Jangan sampai ada masyarakat melakukan perbuatan menangkap ikan secara ilegal," katanya.
Ia mengatakan hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan pada pasal 8 mengenai larangan penggunaan kimia, peledak serta cara ilegal lain yang merugikan lingkungan.
"Tidak semua masyarakat sadar betul mengenai penangkapan ikan," katanya.
Supartana menjelaskan pihaknya bersama Satpolair Polda DIY, kelompok masyarakat, dan LSM untuk melakukan pemantauan terhadap sungai. Sanksi yang diberikan kepada pelaku yang tertangkap pihaknya menegaskan akan dibawa ke ranah hukum.
"Kalau yang menangkap dari pihak kami akan dibawa ke ranah hukum, tapi ada kemungkinan kalau yang menangkap warga sipil biasanya pelaku disuruh ganti rugi dari jumlah ikan," katanya.
Sementara, Relawan Wild Water Indonesia (WWI) Wilayah Gunung Kidul Beby Agung mengungkapkan penangkapan ikan secara ilegal di Gunung Kidul sering ditemui di wilayah yang jauh dari pemukiman.
"Masih banyak yang menangkap ikan menggenunakan setrum dan racun, tetapi biasanya jauh dari penduduk," katanya.
Dia mengatakan, terus memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal karena bisa merugikan ekosisten sungai dan perairan darat. "Populasi ikan akan berkurang jika terkena strum atau obat kimia," katanya.
Agung berharap masyarakat bisa menjaga ekosistem dengan menangkap ikan secara baik seperti memancing. Hari ini acara tabur benih ikan di objek wisata Air Terjun Sri Gethuk, Desa Bleberan, Playen, untuk menjaga ekosistem sungai.