Selasa 08 May 2018 05:19 WIB

'Menyelamatkan' Eks Anggota HTI

Pembubaran HTI dinilai sebuah tindakan pemberangusan kebebasan berserikat.

Massa   HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto:

Sejumlah pihak menyayangkan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menolak secara keseluruhan gugatan eks perhimpunan HTI. Ia menilai hak untuk berserikat dan berkumpul dalam organisasi adalah hak yang dijamin konstitusi.

Karena itulah, upaya HTI menggugat pembubaran juga dijamin oleh undang-undang. "Jadi kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Fadli di kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/5).

Terlebih, lanjut Fadli, HTI telah menyampaikan dalam posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, ia menilai tidak tepat langkah pembubaran tersebut selama tidak ada tindakan yang melawan hukum.

Untuk itu, ia mendukung jika HTI mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Itu dilakukan untuk mendukung hak yang dijamin konstitusi. "Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara, apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap, mereka sendiri sudah menyatakan setuju dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan sebagainya," kata Fadli.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendukung eks HTI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding," ujar Mardani saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, HTI memiliki hak untuk banding atas putusan tersebut. PKS juga, menurut Mardani, beranggapan bahwa kebebasan berbicara dan berserikat adalah hak asasi . "Karena itu, PKS mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Hal sama diungkapkan Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Secara hukum, HTI memiliki hak untuk mengajukan banding. Sebab, pembubaran ormas, menurut dia, harus didahului proses peradilan.

Yandri menyatakan, PAN tegas menolak Perppu Ormas karena ia menilai pembubaran ormas harus didahului proses peradilan. "Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya negara mengadili dulu, seperti UU Ormas dulu harusnya," kata Yandri.  (antara, Pengolah: fitriyan zamzami).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement