Senin 07 May 2018 21:18 WIB

Puluhan Botol Miras Diamankan dari Panggung Dangdut

Puluhan botol miras diamankan saat razia yang dilakukan petugas gabungan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Puluhan botol minuman keras (miras) diamankan petugas gabungan saat merazia sebuah acara panggung hiburan dangdut di Jalan Sasak, Kelurahan Limpo, Kecamatan Limo, Depok, Senin (7/5). Razia dilakukan lantaran panggung dangdut dikabarkan kerap dimeriahkan dengan minuman keras.

Petugas gabungan yang merazia terdiri dari Satpol PP, Polsek Limo, Babinsa, dan Pokdar Kamtibnas. "Acara panggung hiburan kerap disusupi penjual miras, makanya kami lakukan razia untuk mencegah keributan akibat efek dari miras," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, Selasa.

Yayan mengutarakan, penertiban dilakukan untuk menekan adanya tindak kriminalitas yang ditimbulkan dari dampak miras. "Kami berhasil mengamankan 43 botol miras dari para penjual miras di lokasi acara hiburan tersebut," ucap dia.

Dikatakan Yayan, barang bukti diamankan di Polsek Limo, sementara satu botol yang kedapatan sedang dikonsumsi merupakan minuman oplosan. "Kita bawa ke laboratorium untuk dilihat apakah ada kandungan berbahaya," kata Yayan.

Untuk memberikan efek jera, para penjual miras juga diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penjual miras akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan.

"Berkat antisipasi yang kami lakukan, alhamdulillah acara panggung hiburan warga berjalan lancar. Tidak ada kendala berarti," ucap Yayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement