Selasa 08 May 2018 00:27 WIB

Penyelundupan Baby Lobster Digagalkan

Baby lobster itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Lobster
Foto: Republika/Amin Madani
Lobster

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Penyelundupan 13.278 ekor baby lobster berhasil digagalkan Direktorat Polairud Polda Jabar bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II. Baby lobster itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menjelaskan, 13.278 ekor baby lobster itu terdiri dari 13.200 ekor baby lobster jenis pasir dan 78 ekor baby lobster jenis mutiara. Seluruh baby lobster tersebut berhasil disita dari sebuah rumah di Jalan Patuguran Kampung Neglasari, Desa/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Ahad (6/5).

"Tiga orang yang diduga sebagai pengepul berhasil kami amankan," kata Agung, saat ekspose di Mapolres Cirebon, Senin (7/5).

Ada pun tiga tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial AW (38), AM (35) dan P (29). Ketiga pria yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi itu saat ini ditahan di tahanan Ditpolairud Polda Jabar, Kesenden, Kota Cirebon.  Sementara barang bukti berupa baby lobster itu akan diserahkan ke Balai Karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya yakni di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Sedangkan terhadap tiga tersangka yang sudah diamankan, dikenai pelanggaran berlapis pasal 88juncto pasal 16 ayat 1, pasal 100 juncto padal 7 ayat 2 huruf m dan n UU Nomor45 Tahun 2009 tentang Perikanan.  "Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," terang Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement