Selasa 08 May 2018 13:21 WIB

MUI Yogyakarta Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye

Larangan dikeluarkan MUI Yogyakarta terkait Pilkada Serentak 2018.

Umat Islam saat beribadah di Masjid Lautze, Sawah Besar, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Umat Islam saat beribadah di Masjid Lautze, Sawah Besar, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan masjid sebagai sarana untuk menyampaikan materi-materi kampanye untuk kepentingan politik praktis. "Kalau untuk kepentingan kampanye, jelas di masjid tidak boleh," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KH. Toha Abdurrahman di Yogyakarta, Senin (7/5).

Selain itu, Toha juga meminta forum-forum yang digelar di masjid tidak digunakan untuk menyampaikan hujatan atau ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah umat. Meski demikian, Toha mengaku tenang karena di lima kabupaten/kota di DIY pada tahun ini tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga potensi gesekan yang biasa dipicu kepentingan politik praktis lebih bisa diminimalisasi.

Ia berharap para ulama maupun pengurus masjid mampu berperan sebagai pemersatu umat serta bersikap netral dan bersih dari kepentingan politik praktis dalam menyampaikan syiar agama. "Kebetulan tidak ada pilkada insya Allah sehingga tidak ada masalah kalau untuk di Yogyakarta," kata dia.

Meski demikian, Toha tidak menyalahkan apabila masjid dijadikan sarana untuk menyampaikan berbagai khazanah keilmuan, termasuk ilmu politik. Ia menegaskan bahwa penyampaian materi ilmu politik dengan politik praktis tidak bisa disamakan.

"Kalau ilmu politik secara ilmiah ya boleh-boleh saja, berbeda halnya dengan kampanye," kata Toha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement