Selasa 08 May 2018 15:27 WIB

Kapolda Jabar Jamin Usut Polisi yang Gelapkan Barang Bukti

Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan

Rep: djoko suceno/ Red: Esthi Maharani
Petugas berjaga disekitar barang bukti jenis sabu / Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Petugas berjaga disekitar barang bukti jenis sabu / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menjamin proses penyidikan kasus dugaan penggelapan barang bukti kejahatan berupa sabu-sabu oleh delapan oknum polisi Polres Sukabumi dilakukan secara transparan. "Sekarang sedang diperiksa (delapan oknum) untuk pendalaman oleh tim gabungan Propam dan Dit Serse Narkoba Polda Jabar," kata kapolda kepada Republika.co.id melalui pesan singkatnya, Senin (7/5).

Ke delapan tersangka dijerat dengan Pasal 112, 116 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu mereka pun akan menghadapi Sidang Kode Etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Apabila proses peradilan sudah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkrah) mereka juga dapat dilakukan sidang disiplin sebagai mana diatur dalam PPRI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Angota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana diberitakan delapan oknum anggota Polres Sukabumi yang bertugas di Satuan Narkoba dan Polsek Kalibunder ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan narang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Ke delapan oknum polisi tersebut ditangkap tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jabar di Mapolres Sukabumi, Kamis (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB. " Status mereka (delapan oknum polisi) sudah jadi tersangka dan kini diamankan di Polda Jabar," kata kapolda.

Menurut data yang dihimpun Republika, sabu yang diduga digelapkan delapan oknum polisi tersebut merupakan hasil penggeberekan di Hotel Ratu Sagara Palabuhanratu kamar No 11 pada Kamis (26/4) sekitar pukul 21.30 WIB . Dalam penggerebekan tersebut tersangka berhasil kabur dan hanya menyita barang bukti sekitar 180 gram sabu. Barang bukti tersebut tidak dilaporkan ke pimpinan melainkan disimpan dan sebagian digunakan oleh oknum polisi tersebut.

Delapan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Iptu S jabatan KBO Satnarkoba Polres Sukabumi, Aipda IS, Bripda BR, Bripka F, Briptu BM, Bripda CS, Brigadir AA (anggota Satnarkoa) dan Brigadir DZ anggota Polsek Kalibunder. Ke delapan oknum polisi tersebut ditangkap personel Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jabar setelah adanya laporan dugaan penggelapan. Barang bukti sabu tersebut disita dari rumah kontrakan tersangka Ipda IS di Jl A Yani Gang Sawo Kampung Cangehgar, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement