REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan Partai Amanat Nasional (PAN) diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dugaan ini berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu kepada perwakilan DPP PAN pada Jumat (4/5) pekan lalu.
Puadi menjelaskan, hasil klarifikasi pada Jumat sudah disampaikan kepada Bawaslu pusat. Hasil ini akan menjadi bahan untuk melakukan tindak lanjut oleh Bawaslu pusat.
"Kami hanya melakukan klarifikasi terhadap hasil pengawasan kami. Apakah ada temuan atau tidak atas pengawasan tersebut. Dari klarifikasi ada temuan berupa dugaan pelanggaran pada iklan media massa yang dilakukan sebelum masa kampanye," ujar Puadi lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Senin (7/5).
Selanjutnya, Bawaslu DKI menyerahkan proses tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu pusat. "Akan dilanjutkan prosesnya oleh Bawaslu pusat," tambahnya.
Sebelumnya, Puadi menjelaskan jika klarifikasi terhadap PAN merupakan tindak lanjut atas temuan Bawaslu terhadap iklan partai tersebut yang tayang di Harian Jawa Pos pada 24 April. Iklan setengah halaman koran itu menampilkan logo PAN, nomor urut sebagai peserta pemilu dan beberapa gambar calon anggota legislatif (caleg) PAN.
Bawaslu DKI Jakarta tercatat melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, yakni pada 26 April, 2 Mei dan terakhir 4 Mei. Pada dua pemanggilan pertama, PAN tidak memenuhi pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta. Baru pada pemanggilan ketiga, yakni Jumat, PAN datang di Bawaslu DKI Jakarta.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno, mengatakan belum mendapat pemberitahuan mengenai rencana pemanggilan oleh Bawaslu Pusat. "Belum ada ya (pemberitahuan)," ujarnya, Senin.
Eddy masih enggan memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh partainya. Sementara itu, pihak Bawaslu pusat juga belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN.