Senin 07 May 2018 11:12 WIB

Dishub DKI Pasang Spanduk Imbauan Kegiatan di CFD

Dishub DKI menyosialisasikan kegiatan-kegiatan yang dilarang saat Car Free Day.

Petugas Satpol PP wanita menyosialisasikan Pergub tentang larangan melakukan kegiatan politik diacara dan tempat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jakarta, Ahad (6/5).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas Satpol PP wanita menyosialisasikan Pergub tentang larangan melakukan kegiatan politik diacara dan tempat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jakarta, Ahad (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang spanduk berisi larangan kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). "Kami ingin melakukan sosialisasi mengenai kegiatan-kegiatan yang dilarang saat HBKB. Maka dari itu, kami pasang spanduk," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin (7/5).

Menurut dia, spanduk-spanduk yang berisi larangan tersebut sudah mulai dipasang ketika pelaksanaan HBKB pada Ahad (6/5) kemarin. Spanduk dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

"Spanduk-spanduk itu kami pasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin. Kami berharap larangan itu dapat tersosialisasikan dengan baik," ujar Sigit.

Selain memasang spanduk-spanduk, dia menuturkan, Dishub DKI juga mengerahkan sejumlah personel saat berlangsungnya HBKB pada Ahad kemarin. Penempatan personel itu dilakukan untuk memberikan imbauan kepada warga.

"Saat pelaksanaan HBKB, kami juga harus melakukan tindakan yang bersifat preventif sekaligus edukasi. Jadi, kami tempatkan sejumlah personel, terutama di pintu-pintu akses masuk HBKB untuk memberikan informasi kepada warga," tutur Sigit.

Dishub DKI juga terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya selama berlangsungnya HBKB untuk memastikan kegiatan HBKB berlangsung dengan kondusif. "Intinya, kami ingin menegaskan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan politik, SARA atau berisikan orasi yang menghasut dan mengandung ujaran kebencian," ungkap Sigit. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement