REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- VK (21) nekad melakukan aksi pencurian taksi daring yang dikendarai Sapto (27)dengan kekerasan di Kampung Bojong Jati, Desa Bojong Loa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (5/5) lalu. Pelaku diduga mencuri karena membutuhkan dana besar untuk masuk kerja.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, mengatakan Sabtu (5/5) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku memesan taksi daring menggunakan telepon genggam milik temannya di Kampung Dangdeur. "Tersangka naik ke mobil dan meminta kepada korban untuk diantar ke Kampung Walini, Rancaekek. Di tengah perjalanan, di Kampung Bojong Jati. Pelaku mencekik korban dari belakang. Karena kehabisan napas, korban mencoba melepaskan diri dan berhasil keluar. Mobil dibawa oleh tersangka," ujarnya di Mapolres Bandung, Senin (7/5).
Malam itu, ia menuturkan korban langsung melapor ke Polsek Rancaekek. Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran namun tidak menemukan tersangka. Diketahui jika tersangka melarikan diri dengan membawa kendaraan hasil curian ke Garut.
"Di sana (Garut), tersangka menawarkan mobil tapi tidak laku. Kemudian keesokan harinya Ahad (6/5), tersangka kembali ke Rancaekek untuk mengajak pacarnya jalan-jalan," katanya.
Saat tersangka jalan-jalan dengan pacarnya berpapasan dengan korban dan pemilik kendaraan. Korban mengetahui mobil tersebut adalah miliknya karena kondisi kendaraan tidak diubah dan plat nomor masih sama.
"Korban langsung berteriak untuk menghentikan tersangka. Warga sekitar yang mendengar langsung ikut menghentikan kendaraan. Aparat Polsek Rancaekek pun langsung terjun langsung mengamankan," katanya.
Indra mengatakan tersangka sempat diminta turun dari mobil oleh warga namun tidak berani. Hingga akhirnya warga melakukan pemaksaan dengan menghancurkan kaca depan mobil. Aparat kepolisian sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dengan tujuan ingin mengamankan tersangka agar tidak dihakimi massa.
"Modusnya, ekonomi. Dia bekas karyawan di perusahaan di Garut, butuh uang hingga melakukan pencurian dengan kekerasan. Kita masih mendalami dari tersangka dan saksi apakah dia pemain baru atau lama," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terpisah, tersangka VK (21) mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian. Alasannya, dia mengalami kesulitan ekonomi dan berencana menjual kendaraan hasil pencurian ke Garut agar bisa masuk kerja.