Sabtu 05 May 2018 18:11 WIB

Adu Tagar Diperbolehkan, Asal tak Masukkan Atribut Parpol

Tagar tanpa embel-embel partai tetap dibolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Budi Raharjo
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) menyampaiakan pendapatnya bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dalam diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (5/5).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) menyampaiakan pendapatnya bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dalam diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Rahmat Bagja menyatakan, fenomena adu tagar yang terjadi belakangan ini sebenarnya sah-sah saja. Asalkan, adu tagar yang dilakukan tersebut tidak memasukkan atribut partai politik.

"Kalau sudah ada inisisi partai logo partai di belakangannya sudah masuk inisiasi kampanye," kata Rahmat di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4).

Pasalnya, menurut Rahmat, bila sudah ada atribut partai, artinya sudah terjadi kampanye. Padahal saat ini belum masuk jadwal kampanye untuk tagar terkait presiden. Namun, untuk sekadar tagar tanpa embel-embel partai tetap diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat.

Rahmat menambahkan, awalnya Bawaslu menilai baik munculnya dinamika tagar ini. Diharapkan, dapat terbangun adu argumentasi politik yang baik antarpihak pengusung tagar. Namun, ia menyayangkan bila sampai muncul intimidasi atau interaksi yang tidak baik akibat kemunculan tagar tersebut.

Adanya kegiatan di kegian Hari Bebas Kendaraan Bermotor pun menurutnya tidak bisa langsung dilarang. "Kita larang kalau ada atribut parpol. Nanti kalau ada hastag tidak masalah. Hastagnya itu kalau bisa ada argumentasinya dan disambut," ujar Rahmat.

Rahmat pun mempersilakan masyarakat menggunakan kebebasan berpendapat sesuai undang-undang. Adu argumentasi pun diperbolehkan asalkan masih sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement