REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman memandang munculnya tagar-tagar terkait pemilihan umum belakangan ini memiliki dampak yang cukup positif. Salah satu dampak positifnya adalah meningkatnya perhatian masyarakat pada proses pemilihan umum (pemilu).
Arif menuturkan, masyarakat merespons hal ini dengan memberikan perhatian pada tahapan pemilu. Hal ini seharusnya menurut Arif dapat membangkitkan semangat pemilu. "Ini menggairahkan kepedulian orang ke pemilu," kata dia di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
Belakangan ini, penggunaan tagar seperti #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja ramai karena penggunaannya di hari bebas kendaraan bermotor (hbkb). Menurut Arif, hal ini diperbolehkan saja, asalkan tidak terjadi saling hujat apalagi intimidasi.
"Itu sebetulnya biarkan saja yang disini bergerak begini begitu saling bergandengan," ujar dia.
Namun bila sudah terjadi kegiatan yang tidak diinginkan, apalagi melanggar hukum maka kepolisian tentu akan menindak. Arif menuturkan, terkait acara yang membawa tagar tertentu, pada dasarnya setiap orang dilindungi haknya dalam menyampaikan pendapat. Namun, hal tersebut tidak serta tetap harus memenuhi hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, kata Arif, KPU sendiri belum meregulasi secara spesifik penggunaan tagar untuk capres. "Lah capresnya kan belum ada KPU belum bisa berpendapat," ucap Arif.
Namun, lanjut dia, ada regulasi lain yang mengatur penggunaan tagar atau kegaiatan dengan embel-embel tagar tertentu. "Ada pelanggaran ketertiban tidak? keamanan tidak? Itu kan UU yang lain (yang mengatur), bukan UU Pemilu," kata Arif menegaskan.
Untuk UU Pemilu, menurut Arif masih harus menunggu masa pencalonan presiden. "Kalau sekarang kan belum ada yang terikat. Kita belum tahu siapa yang akan mendaftar dan akan ditetapkan," kata dia.