Sabtu 05 May 2018 01:58 WIB

Mudik Lebaran Bermobil Dinas

ASN harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi.

Andi Nur Aminah
Foto: Republika/Daan Yahya
Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID,oleh: Andi Nur Aminah*

Mudik Lebaran, sebuah tradisi yang mendarah daging bagi masyarakat Indonesia setiap kali menjelang Hari Raya Idul Fitri tiba. Tradisi ini, selalu menjadi moment yang dinanti. Ratusan kilometer jarak tempuh, tak menjadi penghalang bagi siapapun yang akan mudik. Bahkan hingga menyeberangi samudra pun, menghabiskan waktu berhari-hari, merasakan kemacetan yang mengular, bukan sebuah penghalang mudik itu berlangsung.

Tradisi tahunan ini pun, selalu jadi sorotan pemerintah. Ada saja yang pasti menyita perhatian. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang kerap digenjot penyelesaiannya demi dilalui arus mudik, jaminan ketersediaan tiket bagi warga yang akan memakai fasilitas umum, seperti kereta api, pesawat udara, atau kapal laut. Begitu juga ketersediaan bus-bus angkutan umum, semua menyita perhatian.

Namun tahun ini, ada yang sedikit berbeda. Selain fasilitas dan sarana angkutan massal, menjelang arus mudik tahun ini, fasilitas kendaraan dinas juga menjadi perhatian. Sebetulnya, soal kendaraan dinas ini, tahun-tahun yang lalu pun, tetap juga diperbincangkan. Namun pembahasannya jelas, yakni mobil dinas tidak diperbolehkan dipakai untuk mudik.

Karena memang sudah seperti itulah seharusnya, maka pembahasan tentang mobil dinas tak boleh dipakai mudik pun tidak berkepanjangan. Namun kondisi berbeda terjadi tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, meniupkan 'angin surga' kepada aparat sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik nanti.

Kabar gembira buat para ASN itu, disampaikan Asman Abnur selepas menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4) lalu. Acara ini dihadiri oleh seluruh Bupati dan Gubernur se-Indonesia.

Peraturan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik ini, menurut Asman, sedang disusun di kementerian terkait. Karena aturannya masih sedang digodok, kita belum tahu pasti, siapa saja atau golongan ASN mana saja yang bisa menikmati fasilitas negara itu saat mudik Lebaran nanti.

Asman mengatakan, selama ini mobil dinas tidak dibolehkan dipakai mudik. Tapi, tahun ini Asman mengizinkannya. Dia hanya menambahkan pesan, sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan saja. Artinya, biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik ditanggung oleh si pemakai.

Selain belum jelas ASN golongan mana saja yang boleh memakai mobil dinas untuk mudik, apa jenis mobilnya, juga belum dipastikan. Asman hanya berjanji, surat keputusan tentang itu akan dikeluarkan sebelum Lebaran tiba.

Langkah yang ditempuh oleh Menpan RB saat ini, berbeda dengan kebijakan di era Yuddy Chrisnandi memimpin Kemenpan RB. Saat itu, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional. Tapi untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan, seperti mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya.

Diperbolehkannya penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bertolak belakang dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang justru menyarankan masyarakat menggunakan kendaraan umum.  Hal ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang berakibat berkurangnya kenyamanan saat berlibur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui pemerintah gencar menyosialisasikan penggunaan angkutan umum untuk mudik Lebaran. Selain itu, untuk mendukung mudik yang nyaman dan aman, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan armada mudik gratis dengan moda bus, kereta api, dan kapal laut.

Terkait mudik dengan menggunakan mobil dinas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan tidak setuju diperbolehkannya kendaraan dinas dipakai sebagai transportasi mudik Lebaran 2018. Menurut dia, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran.

Laode beralasan ASN harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas.

Laode menilai, pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif. Nah loh, bayangkan, jika para ASN pun beramai-ramai memakai mobil dinas untuk mudik, bukankah ini menjadi jalan untuk mereka bakal diseret menjadi pelaku korusi berjamaah juga nantinya?

Yang membuat miris, Laode menyebut pelanggaran ini justru dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB. Duh, bagaimana jadinya kalau begini? Maka sebaiknya, wahai para ASN, berpikirlah berkali-kali untuk menggunakan mobil dinas saat mudik nanti, meskipun sudah dilegalkan melalui aturan atau surat keputusan di level Menteri sekalipun. Bukankah lebih nyaman menjumpai sanak keluarga di kampung halaman saat Lebaran nanti tanpa beban dan cibiran, hanya gara-gara mudik pakai fasilitas negara?

*) Penulis adalah Redaktur Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement