Sabtu 05 May 2018 01:15 WIB

PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye

PSI tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye lebih awal.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku akan mematuhi hukum jika iklannya di media massa yang menyantumkan logo dan nomor urut dinyatakan masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal. "Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas," ujar Sekjen Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (4/5).

Ia juga mempersilakan pihak yang berwenang untuk menempuh jalur hukum yang disediakan terkait persoalan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye, seperti yang mungkin didefinisikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Meski ada miskomunikasi, kami tetap datang ke Bawaslu. Ini juga menunjukkan bahwa kami mempunyai niat baik untuk menjelaskan duduk perkara semuanya," terang Raja.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan PSI ini paling lambat akan diputuskan pada 16 Mei 2018. Ia menambahkan jika partai pimpinan Grace Natalie itu terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka partai tersebut bisa dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berupa hukuman pidana satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement