REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan di media online Israel, www.haaretz.com yang menyebutkan per 1 Mei, warga Israel dapat berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan Visa Pariwisata. Hal ini disampaikan Sukamta angggota Komisi I DPR RI sebagai tanggapan atas berita tersebut.
"Perlu ada klarifikasi atas pemberitaan tersebut oleh Kemenlu RI, mengingat Indonesia selama tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Isu ini jika dibiarkan tentu bisa kontra produktif dengan upaya diplomatik Indonesia mendukung Kemerdekaan Palestina," jelas Sukamta, Jumat (4/5).
Sekretaris Fraksi PKS ini lebih lanjut meminta Pemerintah RI konsisten dengan kebijakan untuk tidak memberikan visa pariwisata bagi warga Israel sebagaimana pernah disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 2015. Jika perlu kebijakan tersebut diperkuat dengan larangan total penerbitan visa dan bahkan transit perjalanan.
"Sebagaimana juga dilakukan negara tetangga Brunei Darussalam dan beberapa negara lain," ungkapnya.
Menurut Sukamta yang juga Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) DPP PKS, saat ini Palestina membutuh dukungan yang lebih kuat dari Indonesia dan seluruh dunia. Hal ini mengingat Palestina saat ini sedang mengadapi tekanan berupa sikap Presiden AS Donald Trump yang ngotot untuk membuka kantor kedutaannya di Yerusalem.
"Dengan situasi seperti ini barangkali juga perlu ditinjau ulang hubungan dagang, pariwisata dan keamanan antara Indonesia dengan Israel, jika perlu dihentikan saja sebagai wujud dukungan yang lebih kuat untuk Kemerdekaan Palestina, toh potensi wisawatawan dari Israel juga sangat kecil," kata wakil rakyat asal Yogyakarta ini.