Jumat 04 May 2018 21:02 WIB

Insiden Sembako Monas, KPAI Juga akan Panggil Pemprov DKI

Pada hari ini, Forum Untukmu Indonesia memenuhi panggilan KPAI.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Konferensi pers dilakukan oleh KPAI setelah melakukan pemanggilan terhadap pihak panitia Forum Untukmu Indonesia, di Kantor KPAI Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Konferensi pers dilakukan oleh KPAI setelah melakukan pemanggilan terhadap pihak panitia Forum Untukmu Indonesia, di Kantor KPAI Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pemanggilan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait insiden meninggalnya dua anak dalam acara pembagian sembako yang dilaksanakan di area Monas, Sabtu (28/4) lalu. Pemanggilan itu direncanakan akan dilakukan pekan depan.

“Agenda hari ini baru klasifikasi awal dari panitia, agar mendapatkan informasi yang berimbang sesegera mungkin kita akan undang Pemprov untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya konteks kejadian di lapangan,” ujar Ketua KPAI Susanto kepada awak media di Kantor KPAI, Jumat (4/5).

Dari pemanggilan itu, dia akan menanyai beberapa pertanyaan seputar kronologi peristiwa, termasuk dimana lokasi dimana kedua anak itu meninggal. Selain itu, yang perlu didalami dari informasi dari Pemprov DKI adalah soal perizinan yang dinilai masih kontroversial.

“Ini merupakan bagian materi yang didalami. Tadi kita sudah mendapatkan informasi dari kuasa hukum selanjutnya kita tentu kita akan mendalami dari pihak-pihak terkait, termasuk juga tidak menutup kemungkinan kita juga akan mengundang pihak Pemprov DKI,” ungkapnya.

Dia pun menegaskan, akan sesegera mungkin untuk melakukan pemanggilan itu, yakni pada pekan depan. Susanto mengatakan, kemungkinan akan memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk ditanyai perihal informasi kedua anak itu.

Namun, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, juga menyampaikan, kemungkinan juga akan memanggil pihak Pemprov DKI yang langsung terkait. “Pemprov itu yang pertama Dinas terkait, yaitu Dinas Pariwisata. Lalu juga UPT Monas,” tutur Rita.

Perihal perizinan, Kuasa Hukum FUI, Henry Indraguna mengatakan pihaknya telah melakukan prosedur perizinan secara tepat. Dia tak banyak bicara mengenai dugaan perizinan acara kebudayaan yang diajukan kepada Pemprov DKI, untuk menutupi acara sebenarnya yakni pembagian sembako.

“Sebenarnya kami tak mau panjang lebar di sini. Karena nanti  akan saling menyalahkan. Yang jelas Pergub 168 pasal 6 kami sudah laksanakan dengan baik,” ujarnya usai memenuhi panggilan KPAI, Jumat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement