REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) kasus penodaan Pancasila tidak berkaitan dengan suatu perjanjian apa pun. Hal ini, kata dia, murni kewenangan penyidik.
Setyo memastikan bahwa SP-3 itu adalah kewenangan penyidik yang independen dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Hal tersebut menurut dia murni penilaian dan kewenangan penyidik. "Saya tegaskan di sini bhwa pengeluaran SP-3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapa pun. Tidak ada deal apa pun," kata Setyo, Jumat (4/5).
Lagi pula, kata Setyo, SP-3 ini sudah dikeluarkan sejak Februari 2018 dan sudah disampaikan penyidik kepada pensihat hukum Rizieq Shihab. Setyo mengatakan, alasan tidak dilanjutkannya kasus ini merupakan kebijakan penyidik.
"Penyidik menilai mungkin kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsurnya sampai tuntas," kata Setyo.
Setyo enggan mengaitkan kasus ini dengan kasus Rizieq lainnya. Ia juga enggan berspekulasi terkait implikasi penghentian kasus ini terhadap kasus lainnya. "Kita tunggu perkembangannya, yang saya sampaikan ini di Polda Jabar," kata Setyo.
Sementara itu, Ustaz Muhammad Al-Khaththath justru menuturkan, SP-3 Rizieq berkaitan dengan permintaan ulama 212 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Ahad (22/4) lalu. Pria bernama asli Gatot Saptono tersebut mengaku pada pertemuan yang digelar oleh Tim 11 Ulama 212 dan Presiden Jokowi, salah satu permintaannya adalah menghentikan kriminalisasi pada para ulama dan aktivis 212. Hal ini agar terwujud suasana kondusif.
"Bukan hanya sebagian kasus Habib Rizieq, tapi sluruh kasus habib dan yang lain, ada Ustaz Bachtiar Nasir, ada Munarman, ada Ustaz Alfian Tanjung, yang belum diputus ya," kata Al-Khathath.
Kepolisian menghentikan perkara (SP-3) kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang melibatkan Habib Rizieq di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, SP-3 kasus ini dikeluarkan sekitar bulan Februari hingga Maret. Kasus Rizieq di Jawa Barat tersebut dihentikan karena kurang barang bukti pendukung untuk diprosesnya kasus tersebut. "Kurang bukti ya, nanti saya cek lagi ya," ujarnya singkat.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.