Jumat 04 May 2018 17:20 WIB

Hentikan Kasus Habib Rizieq, Polda Jabar: Tidak Cukup Bukti

Polda Jabar resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka HRS.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Polda menghentikan kasus itu karena tidak cukup alat bukti.

"Penyidikan sudah kami lakukan. Namun, karena tidak cukup bukti maka kasus dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat (4/5).

Trunoyudo mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dengan meminta keterangan para saksi, ahli, dan tersangka. Namun, polisi tidak mendapatkan cukup bukti. Sehingga, pada Februari 2018 lalu, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.

"Kasus yang dilaporkan itu kan tahun 2011, berdasarkan tidak cukup bukti maka sekitar bulan akhir bulan Februari kemarin dihentikan," katanya menjelaskan.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Dia memperkarakan ceramah Rizieq dalam sebuah tablig akbar yang dia nilai telah menghina Pancasila.

Sukmawati resmi melaporkan Rizieq dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Ia melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Penetapan status tersangka Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara ketiga tim penyidik Polda Jabar. Gelar perkara berlangsung hari ini selama tujuh jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Terkait kasus Rizieq, ada 18 saksi yang sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement