Jumat 04 May 2018 16:19 WIB

Sandi Beri Bantuan Hukum untuk Keluarga Korban Insiden Monas

Pemprov DKI menegaskan tidak akan lepas tangan atas insiden 'sembako maut'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap memberikan bantuan hukum kepada pihak keluarga dua korban yang meninggal dalam insiden pembagian sembako di Monas. Meski sudah ada tim hukum keluarga korban, pemprov tak akan lepas tangan dan siap memfasilitasi.

"Saya fasilitasi, dalam bentuk bagaimana, sesuai dengan kewenangan pemprov aspek hukumnya," kata Sandi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/5).

Sandi mengatakan siap menjelaskan kepada kepolisian ihwal acara bagi sembako di Monas yang berujung pilu. Politikus Gerindra ini mengaku memiliki data lengkap terkait detail kejadian yang menyebabkan dua anak Jakarta meninggal dunia.

Sandi mengatakam, pemprov sudah melakukan kajian sebelum, ketika dan pascakejadian. Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memberikan laporan kepadanya tentang detail kejadian. Sandi siap memberikannya kepada polisi untuk kepentingan pengungkapan kasus tersebut.

"Saya akan sampaikan di keterangan (kepada polisi) karena itu masuk ranah hukum," ujarnya.

Kegiatan di Monas, Sabtu (28/4) yang diselenggarakan Forum Untukmu Indonesia menyisakan tragedi pilu. Dua bocah asal Pademangan, Jakarta Utara menjadi korban. Mereka harus berdesakan untuk mendapat sembako gratis dari panitia hingga akhirnya kehilangan nyawa.

(Baca juga: Senator Asal Jakarta Janji Kawal Kasus 'Sembako Maut')

Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Munjirin menegaskan, pihaknya telah melarang Forum Untukmu Indonesia mengadakan pembagian sembako dan makan gratis di Monas. Namun, pihak panitia mengabaikan larangan tersebut.

"Ya kita kan atas perintah Bu Kadis (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati). Kita sampaikan juga ke beliau. Tapi ya itu, tetap melaksanakan dia," kata Munjirin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/5).

Menurut Munjirin, panitia memang telah mengajukan surat permohonan penggunaan lokasi Monas secara prosedural kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat permohonan itu dirasa sudah lengkap dan memenuhi syarat sehingga izin penggunaan tempat dikeluarkan.

Namun, seiring waktu, Disbudpar melarang acara bagi-bagi sembako tersebut dilaksanakan. Disbudpar memprediksi panitia tidak akan mampu mengelola kegiatan tersebut. Saat ditanya mengenai jumlah peserta yang akan datang, panitia tidak dapat menyebutkan.

Melihat perkembangan tersebut, Munjirin meneruskan pesan itu kepada panitia. Namun, panitia justru meminta surat pernyataan pembatalan dari UPT Monas. "Panitia minta surat pernyataan pembatalan. Tapi intinya dia sudah diingatkan, tapi tetap jalan," ujarnya.

Munjirin tak menjelaskan bagaimana UPT Monas dan Disbudpar menanggapi permintaan tersebut. Yang jelas, acara itu tetap terselenggara pada 28 April lalu. Tidak hanya mengabaikan larangan kedua instansi tersebut, pihak panitia juga mengingkari pernyataannya sebelumnya. Kepada UPT Monas, panitia mengatakan jumlah sembako yang dibagikan sekitar 100 ribu paket. Namun ,kenyataannya sembako yang dibagikan mencapai 400 ribu paket.

"Itu yang panitia istilahnya enggak, kurang antisipasi dan pengaturan-pengaturannya juga," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement